Setelah dibukanya waktu pendaftaran bagi para calon walikota independen kemarin (1/7), sampai pada hari ini, Selasa (2/7), masih belum terdapat satu pasangan independen pun yang mendaftarkan dirinya setelah melewati masa verifikasi faktual. Namun besok, dikabarkan bahwa satu pasangan independen, yaitu pasangan Maigus-Armalis akan melakukan pendaftaran ke KPU Kota Padang. Hal tersebut dikatakan oleh Koordinator Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, M Sjahbana Sjams, Selasa (2/7).
"Sampai hari kedua ini, belum ada satupun bakal calon walikota melalui jalur independen yang telah mendaftar ke KPU Kota Padang. Tidak diketahui apa penyebabnya, namun kabar yang didengar, besok pasangan Maigus-Armalis dipastikan akan mendaftar," katanya.
M Sjahbana Sjam juga menceritakan, bahwa setelah ketujuh bakal calon tersebut mendaftar, pekerjaan berat akan dihadapi oleh lima pasangan bakal calon jalur independen, yang diketahui belum memenuhi syarat dukungan setelah dilakukannya proses verifikasi faktual. " Kelima pasangan itu masih tetap bisa mendaftar, namun akan bekerja lebih ekstra. Karena setelah melakukan pendaftaran, mereka harus melengkapi berkas dukungan yang tidak lengkap pada proses verifikasi sebelumnya, namun dengan jumlah dua kali lipat dari kekurangan. Sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk melengkapi berkas dukungan tersebut, setelah mereka melakukan pendaftaran nantinya, diberikan waktu sampai tanggal 15 Juli untuk menyerahkan kelengkapan dukungan tersebut kepada KPU Kota Padang," jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar