Panitia penyelanggara Ramadhan Fair menerapkan aturan tegas. Beberapa pedagang yang melanggar aturan pada Ramadhan 2012 tidak diperbolehkan berjualan lagi di Ramadhan Fair 2013. Namun bagi pedagang yang mendapat surat peringatan, akan langsung tidak diperbolehkan lagi berjualan apabila melanggar aturan lagi.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan, Bursal Manan kepada Sumut Pos (Group POSMETRO MEDAN), Minggu (30/6).
“Ada beberapa pedagang kita tindak dengan cara mengeluarkannya. Yang sudah kita keluarkan itu, tidak bisa lagi ikut Ramadhan Fair tahun ini. Namun yang mendapat surat peringatan masih bisa diikutkan, tapi dengan catatan jangan membuat kesalahan lagi. Kalau membuat kesalahan lagi, maka langsung kita keluarkan,” ujar Bursal Manan kepada Sumut Pos, Minggu (30/6).
Dijelaskannya, pagelaran Ramadhan Fair untuk memeriahkan pelaksanaan Bulan Puasa. Stand pun dibagi dengan gratis pada pedagang dan harus mematuhi aturan diantaranya, setiap stand hanya boleh ditempati satu pedagang, tapi pada kenyataannya di lapangan di tempati lebih satu dagangan. “Contohnya, dia pedagang UMKM, tapi sambilan juga menjual dagangan kuliner, itu tidak bisa,” jelasnya.
Ditambahkan lagi, untuk tahun ini, 35 persen akan diberikan kepada mitra kerja Disbudpar Medan, 35 persen kepada masyarakat setempat dan 30 persen untuk pemerataan. Artinya, lanjut Bursal, tidak adanya transaksi jual beli stand. Tapi berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, sambung dia lagi, ada saja pegadang yang menjual standnya kepada pihak lain. “Kalau ada yang jual beli stand, maka langsung akan kita tindak dengan cara mengeluarkannya,” tegasya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar